Jawaban Cepat
Penduduk asing di Jepang hanya dapat bekerja dalam lingkup yang diizinkan oleh status visa mereka. Karyawan dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan Jepang tanpa memandang kewarganegaraan — ini termasuk upah minimum, batas lembur (45 jam/bulan), cuti dibayar, dan perlindungan pemecatan. Pengusaha harus mendaftarkan pekerja dalam asuransi sosial (Asuransi Kesehatan Nasional + pensiun) jika bekerja 20+ jam per minggu.
Memahami izin kerja, hak karyawan, asuransi sosial, pencarian kerja, dan sumber daya untuk mengatasi pelecehan di tempat kerja bagi pekerja asing di Jepang.
